Bawaslu Setuju Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah: Serentak Dinilai Terlalu Rumit
Koreksi Konstitusional terhadap Desain Pemilu
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah merupakan langkah korektif yang penting. Ia menilai desain pemilu serentak selama ini terlalu padat, rumit, dan membebani baik penyelenggara maupun pemilih.
Peluang Tingkatkan Kualitas Demokrasi
Dengan pemisahan ini, Bawaslu melihat peluang untuk meningkatkan kualitas partisipasi publik, mengurangi kelelahan petugas, serta memungkinkan pengawasan yang lebih fokus. Pemilih juga dinilai akan memiliki ruang rasional untuk mempertimbangkan pilihannya tanpa tekanan waktu dan informasi yang berlebihan dalam satu hari pemungutan suara.
Masa Transisi dan Risiko Penyalahgunaan
Puadi mengingatkan bahwa masa jabatan kepala daerah dan DPRD yang berpotensi diperpanjang akibat putusan ini harus dikelola secara transparan dan konstitusional. Ia menekankan pentingnya menjaga akuntabilitas kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan selama masa transisi.